Tata Tertib Proktor, Teknisi, Pengawas TKA Tahun 2026

Kherysuryawan.com – Tata Tertib TKA Tahun 2026 Format Microsoft Word.

Salam sejahtera untuk kita semua, selamat bergabung kembali di website ini. Senang rasanya admin bisa kembali berbagi artikel yang berhubungan dengan dunia pendidikan dan kali ini admin akan membahas seputar hal penting dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik atau yang biasa di sebut dengan TKA.

 


Pada pelaksanaan TKA ada beberapa unsur penting yang akan terlibat didalamnya, yakni sekolah, pengawas TKA, proktor TKA, teknisi TKA dan tentunya Peserta TKA. Jauh-jauh hari sekolah yang akan menyelenggarakan TKA pastinya telah memilih beberapa orang yang akan menjadi proktor, teknisi dan calon pengawas dalam pelaksanaan TKA di sekolahnya masing-masing. Nantinya setiap yang telah di pilih tersebut akan bertugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing dan semua harus tunduk dan mengikuti sesuai dengan aturan dan tata tertib yang telah di tentukan.

 

Nah, melalui kesempatan ini admin akan memberikan informasi mengenai apa saja yang menjadi aturan atau tata tertib yang harus di laksanakan pada pelaksanaan TKA oleh setiap peserta TKA, proktor, teknisi, pengawas dan oleh pihak sekolah. Disini admin telah menyiapkan tata tertibnya serta lengkap dengan file tata tertib yang telah disimpan dalam format microsoft word sehingga bagi anda yang membutuhkannya maka bisa mengunduh filenya sesuai kebutuhan.

 

TATA TERTIB SEKOLAH PELAKSANA TKA

a.     memastikan kesiapan satuan pendidikannya sebagai tempat pelaksanaan TKA dan AN;

b.     dilarang membiarkan selain peserta, pengawas ruang, proktor, dan teknisi memasuki ruang TKA dan AN pada saat tes berlangsung;

c.     dilarang memungut biaya dari peserta tes di luar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah;

d.     memberikan penjelasan dan pengarahan oleh kepala satuan pendidikan kepada proktor, teknisi, dan pengawas ruang sebelum pelaksanaan TKA dan AN;

e.     memastikan peserta melaksanakan TKA dan AN pada tempat dan waktu yang sudah ditentukan;

f.      dilarang membiarkan pelanggaran tingkat sedang dan berat untuk peserta TKA dan AN dan/atau proktor/teknisi/pengawas ruang.

g.     menindaklanjuti rekomendasi pemberian sanksi terhadap peserta, proktor, teknisi, dan pengawas ruang yang terbukti melanggar tata tertib TKA dan AN; dan

h.     wajib melaksanakan TKA dan AN sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan


TATA TERTIB PROKTOR TKA

a.      menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana;

b.      wajib berpakaian rapi dan sopan;

c.       wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai;

d.      wajib masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan TKA;

e.      menjalankan aplikasi asesmen sesuai dengan prosedur pengoperasian secara tertib;

f.        memastikan peserta yang login sudah sesuai dengan peserta yang hadir;

g.       memberikan solusi apabila peserta mengalami kendala teknis dalam pelaksanaan TKA;

h.      dilarang meninggalkan ruang TKA selama tes berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari kepala satuan pendidikan pelaksana;

i.        dilarang membantu peserta dalam menjawab soal;

j.        dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian;

k.       wajib menjaga kerahasiaan akun dan soal ujian;

l.        dilarang menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA selain untuk menunjang tugasnya;

m.    melakukan pengecekan kelengkapan data dari hasil pelaksanaan TKA;

n.      melaporkan permasalahan teknis kepada tim teknis jika tidak dapat diselesaikan.

o.      mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta yang menggunakan moda semi daring melalui server lokal pada setiap sesi; dan

p.      wajib menjalankan tugas sebagai proktor sampai seluruh sesi tes selesai.


TATA TERTIB TEKNISI TKA

1.     mengikuti pengarahan dan penjelasan dari kepala satuan pendidikan sebelum pelaksanaan TKA;

2.      wajib berpakaian rapi dan sopan;

3.      wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai;

4.      memantau dan memberikan solusi apabila satuan pendidikan mengalami kendala teknis dalam pelaksanaan TKA;

5.      wajib tetap berada di lokasi satuan pendidikan selama pelaksanaan TKA berlangsung;

6.      dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian;

7.      wajib menjaga kerahasiaan;

8.      dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA; dan

9.      wajib menjalankan tugas sebagai teknisi sampai seluruh sesi tes selesai selama pelaksanaan TKA.


TATA TERTIB PENGAWAS TKA

a.    menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana;

b.    wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai;

c.     wajib masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan TKA;

d.    wajib hadir pada aplikasi konferensi video sebelum peserta memasuki ruang tes;

e.    wajib berpakaian rapi dan sopan;

f.      memastikan antara foto pada kartu login peserta, foto pada kartu peserta, dengan wajah peserta sudah sesuai;

g.     mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di tempat yang telah ditentukan, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan;

h.    mengumpulkan perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya milik peserta di tempat yang disediakan;

i.      dilarang meninggalkan ruang pertemuan virtual pada aplikasi konferensi video tanpa pemberitahuan atau izin ke penyelia pengawas;

j.      wajib menjaga etika komunikasi selama konferensi video berlangsung;

k.     dilarang menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video termasuk tautan pertemuan konferensi video;

l.      menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang TKA, seperti:

1)    tidak merokok di ruang TKA;

2)    tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera, selain alat atau piranti yang digunakan untuk kepentingan melaksanakan tugas sebagai pengawas ruang;

3)    tidak mengobrol; dan/atau

4)    tidak membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang TKA;

5)    tidak mengizinkan orang yang tidak berwenang memasuki ruang TKA selain peserta;

6)    tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban;

7)    menjaga kerahasiaan; dan

8)    tidak merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian;

m.  membacakan tata tertib peserta TKA;

n.    mengedarkan daftar hadir kepada peserta TKA;

o.    memberi peringatan kepada peserta sesuai dengan jenis pelanggaran tata tertib di dalam ruang tes selama pelaksanaan tes berlangsung;

p.    memberikan sanksi bagi peserta yang melakukan pelanggaran tata tertib; dan

q.    wajib menjalankan tugas sebagai pengawas ruang sampai seluruh sesi tes selesai.


TATA TERTIB PESERTA TKA

a.      membawa kartu peserta TKA pada saat pelaksanaan tes;

b.      memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum TKA dimulai.

c.       toleransi keterlambatan maksimal 15 (lima belas) menit setelah tes dimulai dan dapat mengikuti tes setelah diizinkan oleh pengawas ruang;

d.      memasuki ruang TKA sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan;

e.      dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA;

f.        mengumpulkan tas, buku, perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya di tempat yang disediakan;

g.       memastikan identitas yang tertera pada kartu login dari pengawas ruang sudah sesuai;

h.      mengisi daftar hadir;

i.        mengisi kolom nama peserta dan tanggal lahir yang sesuai dengan data identitas diri setelah masuk ke dalam aplikasi asesmen;

j.        mengikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun;

k.       selama TKA berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;

l.        selama TKA berlangsung, dilarang:

1)      membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA;

2)      melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA;

3)      menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA; dan/atau

4)      menggunakan joki dalam mengikuti TKA;

m.    segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas ruang apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung; dan

n.      dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.


Bagi anda yang ingin mendapatkan file Tata Tertib untuk Sekolah pelaksana TKA, Tata Tertib Peserta TKA, Tata Tertib Proktor TKA, Tata Tertib Teknisi TKA, Tata Tertib Pengawas TKA, maka silahkan dapatkan filenya yang telah di simpan dalam format word di bawah ini :


FILE TATA TERTIB TKA FORMAT MICROSOFT WORD :

💢👉 TATA TERTIB TKA UNTUK SEKOLAH PELAKSANA TKA –(DISINI)

💢👉 TATA TERTIB UNTUK PESERTA TKA – (DISINI)

💢👉 TATA TERTIB UNTUK PROKTOR TKA – (DISINI)

💢👉 TATA TERTIB UNTUK TEKNISI TKA – (DISINI)

💢👉 TATA TERTIB UNTUK PENGAWAS TKA – (DISINI) 


Demikian lah informasi mengenai tata tertib dalam pelaksanaan TKA yang bisa admin share pada kesempatan ini, semoga bisa bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya.

0 Response to "Tata Tertib Proktor, Teknisi, Pengawas TKA Tahun 2026"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel